Pengertian Bank, Jenis-Jenis Bank, Fungsi Bank, Dan Reformasi Bank

loading...

A. Pengertian Bank 
Mengenai arti bank sanggup dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun niscaya tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, menyerupai iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau dikala bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua setuju bahwa arti pendek dari bank yaitu kawasan menyimpan uang atau menabung, dan juga kawasan untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank berdasarkan udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank yaitu dari bahasa Italia yaitu bancayang berarti kawasan penukaran uang. Secara umum pengertian bank yaitu sebuah forum intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksud dengan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 sanggup disimpulkan bahwa perjuangan perbankan mencakup tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan mengatakan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan mengatakan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat semoga lebih bahagia menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa dukungan pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja sanggup meminjamkan atau menginvestasikan banyak sekali jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga sanggup mengatakan pinjaman dari membuat sendiri uang giral.
 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah aliran islam wacana aturan riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank mempunyai beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui perjuangan perbankan menyerupai perjuangan simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu sanggup ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya yaitu lantaran banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk dukungan kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban kiprah sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melaksanakan banyak sekali acara kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank sanggup berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan biro of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan mengakibatkan resiko, oleh lantaran itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu forum yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan yaitu kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di berdiri kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun lantaran dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun akseptor penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu forum yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diharapkan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melaksanakan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak sanggup dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain yaitu kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu forum yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melaksanakan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga mengatakan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini akrab kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
D. Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 yaitu kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh memilih suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh mengatakan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh mengatakan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank sanggup mengadakan perluasan kreditnya berdasarkan pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut mempunyai loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas memilih tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.

PAK TO 1988

Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan yaitu membuat suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan perjuangan sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan forum keuangan dan perbankan semoga bergfunsi sebagai sarana transaksi yang sanggup mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan fasilitas pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.

Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi sanggup disimpulkan :
a. Penyederhaan proses banyak sekali kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan kiprah swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih masuk akal dalam percaturan ekonomi internasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bank, Jenis-Jenis Bank, Fungsi Bank, Dan Reformasi Bank"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *